Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nekat Mudik, 485 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Dipecat
, Jurnalis-Selasa 01 Juni 2021 10:18 WIB
A
A
A
Akibat nekat mudik, ratusan pegawai non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Semarang harus kehilangan pekerjaan alias dipecat. 
 
Sementara bagi ratusan ASN yang melanggar larangan mudik, sanksi yang dikenakan berupa pemotongan tunjangan pegawai selama satu bulan.
 
Kontributor: Dimas Yuli 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement