Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
53 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Bom Katedral Kota Makassar
, Jurnalis-Kamis 20 Mei 2021 10:08 WIB
A
A
A
Setelah bom Katedral Kota Makassar meledak Maret lalu, Densus 88 Mabes Polri dibantu Polda Sulsel menangkap 56 terduga teroris
 
53 orang ditetapkan sebagai tersangka, kemarin. Tujuh di antaranya berjenis kelamin perempuan. Ke 53 tersangka merupakan bagian dari Kelompok JAD Villa Mutiara
 
Liputan: Wahyu Ruslan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement