Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tak Perlu SIKM bagi Pekerja di Jakarta asal Bodetabek
, Jurnalis-Minggu 09 Mei 2021 10:52 WIB
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta memastikan para pekerja di kawasan aglomerasi seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tak perlu membawa Surat Izin Keluar Masuk  (SIKM) atau pun surat perintah dari instansi terkait jika ingin bekerja di wilayah DKI Jakarta.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement