Advertisement
UU ITE Pasal 27 Ayat 3 UU Dinilai Jadi Pasal Karet
A
A
A
Seorang wanita datangi Hotman Paris dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk konsultasi hukum. Wanita tersebut keluhkan penagihan utang berimbas aduan hukum kasus tindak pencemaran nama baik.
UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dianggap pasal karet karena dimanfaatkan beberapa pihak untuk pemerasan. Hotman Paris jelaskan untuk laporkan kasus UU ITE pelapor berpotensi mendapatkan tindak pidana.
Hotman mengusulkan agar pemerintah menghapus Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik
Reporter : Muhammad Naufal Fauzan
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement