Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Menko Polhukam Mahfud MD Angkat Bicara Perihal Habib Rizieq Hina Peradilan
, Jurnalis-Sabtu 20 Maret 2021 11:27 WIB
A
A
A
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi persidangan Habib Rizieq. Sudah menjadi domain hukum dan kewenangan penuh hakim di dalam persidangan.  
 
Dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP. Tindakan Habib Rizieq dinilai menghina peradilan saat meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim. 
 
Reporter: Fahreza Rizky
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement