Advertisement
Batalkan Pernikahan, Pria di Banyumas Didenda Rp150 Juta
A
A
A
Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar Rp150 Juta karena batal menikahi kekasihnya. Merespons putusan lewat kasasi Mahkamah Agung tersebut, calon pengantin wanita menyatakan tuntutan dilayangkan karena sakit hati.
Kontributor: Saladin Ayyubi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement