Advertisement
Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Akhirnya Ditangkap Polisi
A
A
A
Polisi akhirnya menangkap pelaku tindak asusila yang dilakukan di halte bus depan SMK Negeri 34, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pekan lalu. Wanita yang diamankan berusia 20 tahun dan mengaku tidak mengenal pria yang melakukan perbuatan asusila bersamanya.
Kepada polisi, ia mengaku menerima uang Rp22 ribu dan sebungkus rokok dari pria tersebut yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 281 tentang perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 tahun penjara.
Reporter: Rani Sanjaya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement