Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terbukti Bersalah di Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara
, Jurnalis-Selasa 22 Desember 2020 15:17 WIB
A
A
A
Djoko Tjandra dinyatakan hakim bersalah terkait kasus surat jalan palsu. Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara
 
Vonis itu dibacakan hakim ketua Muhammad Sirat, dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur
 
Reporter : Raka Dwi Novi
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement