Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
BPJS Kesehatan Kelas III Naik Jadi Rp35.000 per 1 Januari
, Jurnalis-Kamis 03 Desember 2020 17:42 WIB
A
A
A
Peraturan Presiden tahun 64 tahun 2020 memutuskan iuran BPJS Kesehatan kelas III akan naik menjadi Rp35.000 per 1 Januari 2021.
 
Pada awal tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi kepada peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.000 sehingga peserta harus membayar Rp25.000. Namun dalam Perpres tersebut pemerintah akan mengurangi subsidi Rp50.000 per orang mulai Januari 2021. 
 
Pengurangan subsidi ini menjadikan iuran BPJS kelas III naik menjadi Rp35.000 per orang setiap bulannya. Sebelum di subsidi, iuran kelas III peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sebesar Rp42.000. Sementara peserta kelas I dan II sudah terlebih dahulu mengalami kenaikan tarif pada 1 Juli 2020 lalu
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement