Advertisement
Pemprov DKI Siapkan Pergub Larangan Berkerumun dan Dendanya
A
A
A
Sejak tiba di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab aktivitasnya menimbulkan sejumlah kerumunan.
Saat penyambutan di Bandara Soekarno-Hatta, selain menimbulkan kerumunan juga membuat jalan menuju bandara lumpuh. Pada hari itu juga kerumunan terjadi di sekitar kediaman Rizieq Shihab di Petamburan.
Setelah selesai acara di Tebet hari Jumat, Rizieq Shihab bertolak ke Puncak, Bogor, juga timbulkan kerumunan cukup besar. Kemudian pada Sabtu malam kemarin, kerumunan kembali terjadi saat menikahkan putri ke-empatnya, Najwa Shihab. Kerumunan yang terjadi ini dikhawatirkan mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Reza Patria mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyiapkan Pergub yang melarang masyarakat berkerumun. Penyusunan Pergub ini karena masih banyak warga Jakarta yang tidak mengindahkan peraturan jaga jarak dan tidak berkerumun. Nantinya dalam Peraturan Gubernur tersebut dinyatakan akan ada sanksi bagi warga ibukota yang tetap nekat berkerumun.
Satuan Gugus Penanganan Covid-19 menegaskan seluruh masyarakat dilarang berkerumun selama pandemi Covid-19. Selain itu dalam setiap acara kemasyarakatan juga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 3M, mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement