Advertisement
Simpatisan Jerinx Geruduk PN Denpasar, Bawa Karangan Bunga
A
A
A
Jelang sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada Selasa (27/10) sejumlah simpatisan Jerinx mendatangi PN Denpasar. Mereka membawa karangan bunga sebagai bentuk matinya kebebasan berekspresi, dengan pakaian serba hitam sekitar 20 orang berdiri berbaris tepat di depan PN Denpasar
Jerinx didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE. Dakwaan kedua Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8) akibat unggahannya di media sosial tentang IDI
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement