Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ini Hak-Hak Pekerja dan Buruh Terkait UU Cipta Kerja
, Jurnalis-Selasa 13 Oktober 2020 17:12 WIB
A
A
A
Pemerintah menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan hak-hak pekerja atau buruh. Dalam klaster ketenagakerjaan perusahaan atau pengusaha dilarang memberikan upah buruh lebih rendah dari tahun sebelumnya.
 
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan hak-hak pekerja dan buruh terkait UU Ciptaker. Simak dalam video berikut ini
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement