Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Vonis Hukuman Seumur Hidup 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya
, Jurnalis-Selasa 13 Oktober 2020 22:40 WIB
A
A
A

Sidang putusan digelar secara virtual dan berlangsung selama 10 jam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat terdakwa dihadirkan secara virtual sedangkan majelis hakim dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang

Terdakwa Hary Prasetyo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU, Hendrisman Rahim Dirut PT AJS  juga divonis penjara seumur hidup meski tuntutannya hanya 20 tahun.
 
Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, Joko Hartono Tirto  Direktur PT Maxima Integra  dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement