Advertisement
Polisi Kirim SPDP Penusuk Ali Jaber Ke Kejaksaan
A
A
A
Penyidik Polresta Bandar Lampung mengirim SPDP tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, SPDP atas nama Alfian Andrian itu dikirim ke Kejari Bandar Lampung, polisi telah menerima keterangan dari keluarga dan orang dekat tersangka, meski pemeriksaan kejiwaan masih dilakukan, proses hukum tetap berlanjut
Polisi menilai ada hal yang disembunyikan tersangk, pasalnya tersangka mengaku menikam korban karena gelisah terhadap dakwahnya, observasi kejiwaan terhadap tersangka memakan waktu 14 hari, polisi telah menyita pisau yang digunakan tersangka dan baju milik korban. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement