Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sidak Perkantoran, Pemprov DKI Ancam Tutup Paksa Pelanggar PSBB
, Jurnalis-Selasa 15 September 2020 19:16 WIB
A
A
A
Sudin Tenaga Kerja DKI Jakarta menggelar sidak di sejumlah perkantoran, sidak ini dilakukan setelah PSBB total berlaku di Jakarta, salah satu aturan PSBB yang jadi perhatian ialah jumlah karyawan masuk kantor, jumlah karyawan masuk kantor maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Sidak dilakukan di Graha 137, Sawah Besar, Jakarta Pusat, satu per satu perusahaan di komplek perkantoran itu diperiksa petugas, mereka juga memeriksa ketersediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer
Berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu perusahaan melanggar aturan PSBB. Perusahaan itu beroperasi dengan jumlah karyawan di atas 25 persen, kantor akan ditutup paksa jika perusahaan masih melanggar
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement