Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Bengkulu di Sentul
, Jurnalis-Jum'at 11 September 2020 20:55 WIB
A
A
A
Kejagung menangkap buronan kasus korupsi Imron Rosadi di Griya Alam Sentul, Bogor , terpidana adalah mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu, Imron terlibat dalam kasus korupsi pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan, dia mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp1,8 milyar. Imron divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta, setelah ditangkap, Imron akan diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani hukuman
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement