Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui
, Jurnalis-Kamis 11 Juli 2019 18:01 WIB
A
A
A

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpae dihukum 2 tahun penjara. Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks atas berita penganiayaan terhadap dirinya. Ratna terbukti melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Baca juga:
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement