Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Terbukti Gunakan Narkotika Golongan Satu, Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan Penjara
, Jurnalis-Rabu 25 Juli 2018 12:01 WIB
A
A
A

Tio Pakusadewo divonis dengan hukuman 9 bulan penjara. Vonis dijatuhkan karena terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika golongan 1.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement