Advertisement
Tiga Kasus Kejahatan Ini yang Dilarang Nyaleg
A
A
A
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dalam peraturan KPU. Larangan juga berlaku bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak (Pedofil), dan bandar narkoba.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement