Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Tiga Kasus Kejahatan Ini yang Dilarang Nyaleg
, Jurnalis-Rabu 30 Mei 2018 09:07 WIB
A
A
A

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dalam peraturan KPU. Larangan juga berlaku bagi pelaku kejahatan seksual anak-anak (Pedofil), dan bandar narkoba.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Kpu
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement