Advertisement
Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Terkait Asusila
A
A
A
Terbukti melakukan perbuatan asusila, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara ke pada Gatot Brajamusti.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement