Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ini Hukumnya Melamar Wanita yang Telah Dilamar Orang Lain
, Jurnalis-Selasa 02 Januari 2018 17:11 WIB
A
A
A

Jika seorang laki-laki telah melamar seorang wanita, maka laki-laki lain tidak boleh melamar wanita yang sama (selama lamaran pertama belum ditarik), bila itu dilakukan maka haram hukumnya.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement