Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Didakwa Memperkaya Diri, Setya Novanto Rugikan Negara Rp2,3 Triliun
, Jurnalis-Kamis 14 Desember 2017 01:38 WIB
A
A
A

Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan selanjutnya. Sebab, banyak perbedaan dengan dua dakwaan yang lalu.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement