Advertisement
Buang Sampah sembarangan Denda Rp500 Ribu
A
A
A
Bagi Anda yang suka membuah sampah sembarang, hentikanlah kebiasaan buruk tersebut. Pasalnya Pemprov DKI akan menggelar OTT terkait buang sampah dan jika tertangkap akan dikenai denda Rp500 ribu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement