Advertisement
Penghapusan Denda Pajak Mulai dari 19 Juli Hingga 31 Agustus 2017
A
A
A
Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak berlaku sejak 19 Juli hingga 31 Agustus 2017.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement