Advertisement
Taat Pribadi Divonis 18 Tahun
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement