Advertisement
Gugatan Pra-Peradilan Hary Tanoe
A
A
A
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (17/07/2017) mengeluarkan putusan terkait gugatan pra-peradilan yang diajukan Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo. Keputusan Majelis Hakim harus berdasarkan azas penegakan hukum yang berkeadilan guna menghindari sikap sewenang-wenang aparat dalam proses hukum suatu perkara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement