Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Dinyatakan Bersalah Jaksa Tuntut Ratu Atut 8 Tahun Penjara
, Jurnalis-Jum'at 16 Juni 2017 16:46 WIB
A
A
A

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana delapan tahun penjara dengan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement