Advertisement
BNN Ungkap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Lapas
A
A
A
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis narkotika yang dijalankan dari dalam lapas. Hasil pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita uang senilai Rp39 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement