Advertisement
Pasangan Gay Dihukum Cambuk di Aceh
A
A
A
Dua terpidana kasus hubungan sesama jenis atau liwath (gay) dihukum cambuk di halaman Masjid Syuhada, Gampong (Desa) Lamagugop,Banda Aceh. Keduanya dihukum cambuk di muka umum sebanyak 85 kali sabetan rotan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement