Advertisement
Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
A
A
A
Mantan ketua umum Parfi, Gatot Brajamusti divonis penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus narkotika.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement