Advertisement
Revisi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016
A
A
A
Direktur Jenderal Perhubungan Darat menggelar konferensi pers terkait revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor yang tidak dalam trayek.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement