Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kemenangan Nelayan Terkait Proyek Reklamasi Bersifat Tak Permanen
, Jurnalis-Jum'at 17 Maret 2017 18:01 WIB
A
A
A

Kemenangan para nelayan terhadap reklamasi Pulau F,I, dan K, belum bersifat permanen. Pemprov DKI Jakarta bisa mengajukan banding yang mampu menggugurkan keputusan PTUN.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement