Advertisement
Ada Apa dengan e-KTP Rakyat Indonesia saat Ini
A
A
A
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 untuk menjerat korporasi yang diduga terlibat skandal korupsi proyek e-KTP, yang merugikan negara triliun rupiah.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement