Advertisement
MKMK Resmi Berhentikan Patrialis Akbar Secara Tidak Hormat
A
A
A
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement