Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Jangan Percaya Hoax
, Jurnalis-Jum'at 10 Februari 2017 16:54 WIB
A
A
A

Masyarakat harus cerdas dalam menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten berita yang terkonfirmasi kebenarannya. Berdasarkan undang-undang ITE, penyebar berita "Hoax" bisa terancam pidana enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement