Advertisement
Surat Pengganti E-KTP
A
A
A
Warga DKI Jakarta yang belum memiliki E-KTP tetap bisa memberikan suara saat pilkada, syaratnya harus meminta surat keterangan ke kantor kelurahan setempat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement