Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Surat Pengganti E-KTP
, Jurnalis-Kamis 09 Februari 2017 18:50 WIB
A
A
A

Warga DKI Jakarta yang belum memiliki E-KTP tetap bisa memberikan suara saat pilkada, syaratnya harus meminta surat keterangan ke kantor kelurahan setempat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement