Advertisement
Surat Pengganti E-KTP
A
A
A
Warga DKI Jakarta yang belum memiliki E-KTP tetap bisa memberikan suara saat pilkada, syaratnya harus meminta surat keterangan ke kantor kelurahan setempat.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement