Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kontroversi ERP
, Jurnalis-Kamis 19 Januari 2017 17:25 WIB
A
A
A

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 149 tahun 2016 tentang pengendalian lalu lintas jalan berbayar elektronik (ERP) dinilai melanggar pasal 22 undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 yang melarang persekongkolan. Salain itu, pasal yang sama juga melarang pengaturan pemenang tender yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Erp
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement