Advertisement
Orangtua Yuyun Marah, Tersangka Pembunuh Anaknya Hanya Divonis 20 Tahun Penjara
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos, karena terbukti memperkosa serta membunuh Yuyun, siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu. Empat terdakwa lain yang terlibat kasus serupa divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement