Advertisement
Sistem Ganjil Genap Resmi Diberlakukan
A
A
A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem ganjil genap, dan bila Anda melanggar akan dikenai sanksi maksimal Rp500 ribu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement