Advertisement
Awas Langgar Ganjil-Genap Denda Rp500 Ribu
A
A
A
Per 30 Agustus mendatang pelanggar ganjil-genap akan dikenakan denda Rp 500 Ribu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement