Advertisement
Otak Pembunuhan Salim Kancil Diganjar 20 Tahun Penjara
A
A
A
Mantan Kepala Desa Selok Awar Awar Hariono dan Ketua LMDH Mar Dasir diganjar masing-masing 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya terbukti menjadi otak pembunuhan Salim Kancil dan Pembantaian Tosan dalam kasus penolakkan tambang pasir ilegal.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement