Advertisement
Denda Rp500 Ribu untuk Masuk Jalur Transjakarta
A
A
A
Mulai hari ini (13/06/2016) jalur Transjakarta atau Busway tidak boleh dilewati kendaraan selain Transjakarta, Ambulan, dan juga mobil pemerintah berplat RI. Pengguna yang melanggar akan dikenakan tilang Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement