Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Udar Pristono Dijerat Hukuman 13 Tahun Penjara
, Jurnalis-Kamis 24 Maret 2016 17:45 WIB
A
A
A

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement