Advertisement
Majikan Aniaya PRT
A
A
A
Tersangka kasus penganiayan yang dilakukan kepada asisten rumah tangganya telah melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement