Advertisement
Telepon Sambil Berkendara Kena Sanksi
A
A
A
Jika Anda sering main telepon genggam atau menonton televisi saat mengemudi, waspadalah sanksi tilang dengan hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu menanti para pelanggar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement