Advertisement
MK: Calon Tunggal Bisa Mengikuti Pilkada Serentak
A
A
A
Mahkamah Kostitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah dengan satu calon tunggal bisa tetap mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement