Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
MK: Calon Tunggal Bisa Mengikuti Pilkada Serentak
, Jurnalis-Rabu 30 September 2015 09:50 WIB
A
A
A

Mahkamah Kostitusi (MK) akhirnya memutuskan daerah dengan satu calon tunggal bisa tetap mengikuti Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement