Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Sidang Praperadilan Dahlan Iskan
, Jurnalis-Rabu 05 Agustus 2015 10:51 WIB
A
A
A

Gugatan mantan direktur PLN Dahlan Iskan terhadap Kejaksaan Tinggi Jakarta dikabulkan, penetapan Dahlan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement