Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Bahaya Buku Nikah Palsu
, Jurnalis-Sabtu 30 Mei 2015 15:02 WIB
A
A
A

Polisi berhasil menangkap pelaku pembuat buku nikah dan akte cerai palsu. Akibatnya pelaku di jatuhi hukuman maksimal 7 tahun penjara.
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement