Advertisement
Vonis 12 Tahun Ratu Ekstasi dari Medan
A
A
A
Seorang wanita muda bandar narkoba dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti memilik 550 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Sumatera Utara.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement