Advertisement
Denda Parkir Liar Rp500 Ribu
A
A
A
Kini memarkir kendaraan di bahu jalan atau di kawasan dilarang parkir dikenakan denda sebesar Rp500 Ribu.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya
Advertisement
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Advertisement